SEKILAS INFO
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2018 – Baca Selanjutnya
- Perjanjian Kinerja BLI Tahun 2018 – Baca Selanjutnya
- Perjanjian Kinerja BLI 2017 – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
19 July, 2019 -
294 klik
Indonesia Perjuangkan Penerapan Timber Legality Assurance System di Seluruh Negara ASEAN
P3HH (Manila, 16 Juli 2019)_Dalam ajang the 22nd ASEAN Working Group on Forest Products Development (AWG-FPD) - ASOF Meeting di Manila, Filipina, delegasi Indonesia yang dipimpin Dr. Dwi Sudharto, Kepala Pusat Litbang Hasil Hutan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menyuarakan pentingnya penerapan mandatory Timber Legality Assurance System (TLAS) di seluruh negara ASEAN.
“Kewajiban penerapan SVLK (TLAS) akan menurunkan kasus illegal logging dan perdagangan terkait lainnya,” kata Dwi yang berharap ASEAN dapat menjadi pionir dalam promosi perdagangan kayu legal di dunia dengan mengangkat isu lingkungan.
Hal ini disampaikan pada pembahasan agenda 7.1 Country progress reports: ASEAN Criteria and Indicators (C&I) for legality of timber, forest management certification and the implementation of timber certification and legality assurance systems and ASEAN Chain of Custody (CoC) Guidelines.
Pada agenda ini negara-negara anggota ASEAN menyampaikan progress report penerapan TLAS dari masing-masing negara. Dari update progress yang disampaikan, terlihat beberapa negara belum siap menerapkan TLAS secara wajib.
Atas pencapaian Sustainable Forest Management dan Timber Legality Assurance System certification, Indonesia mendapatkan apresiasi dari Ketua Sidang dan Sekretariat ASEAN. Adapun pencapaian tersebut diungkap delegasi Indonesia dalam paparan berjudul “Progress Report: Indonesian TLAS (SVLK) and Progress in the Implementation of Criteria and Indicators for SFM and Timber Legality in Indonesia”.
Indonesia melaporkan secara detail mulai dari inisiasi pada tahun 2001 dengan Bali Declaration sampai dengan perkembangan SVLK saat ini, termasuk capaian ekspor produk kayu yang terus meningkat.
Menurut Dwi, hal ini bermanfaat bagi sumber daya hutan yang ada di masing-masing negara terutama untuk mengurangi efek perubahan iklim akibat penebangan liar. Oleh karena itu, Indonesia mengajak negara-negara ASEAN untuk ikut bertanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di negara masing-masing.
“Kita butuh menetapkan target dan tahapan dalam penerapan SVLK di ASEAN. Tidak tahun ini harus diterapkan, tetapi arah kita jelas, barangkali 5 atau 10 tahun ke depan semua negara anggota siap,” kata Dwi.
Meskipun pada awalnya banyak pro dan kontra dari negara-negara anggota dengan alasan kondisi dan kesiapan setiap negara berbeda, namun akhirnya dengan dukungan Sekretariat ASEAN yang dipimpin oleh Dr. Dian Sukmajaya, pertemuan menyepakati target tersebut yang akan dicapai dalam 5-10 tahun ke depan. Hal ini akan dituangkan dalam Plant of Action tahun 2021-2025 yang akan dibahas tahun depan di Thailand.***