SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Rizda -
22 November, 2012 -
1882 klik
Penyalahgunaan Notulen Rapat
Penyalahgunaan Notulen Rapat
SIARAN PERS
Nomor : S.634/PHM-2/2012
SIARAN PERS
Nomor : S.634/PHM-2/2012
Notulen Rapat tanggal 16 Desember 2011 di Kementerian Kehutanan yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab seolah-olah Menteri Kehutanan berjanji untuk memberikan Enclave di Dusun IV Mekar Jaya Desa Sungai Butang Kecamatan Mandi Angin seluas 3.482 Ha dan Dusun Kunangan Jaya II Desa Bungku Kecamatan Bajubang seluas 8.000 Ha.
Pemberian Enclave tidak dapat dilakukan jika tidak sesuai dengan UU 41 Tahun 1999. Enclave dapat diberikan bila sesuai dengan Pasal 67 UU Tahun 1999, yaitu untuk masyarakat hukum adat setelah ada pengukuhan keberadaannya yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten setempat.
Dengan demikian Notulen Rapat tanggal 16 Desember 2011 di Kementerian Kehutanan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk proses Enclave.
Jakarta, 19 November 2012
Kepala Pusat
Ir. Sumarto, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002
Pemberian Enclave tidak dapat dilakukan jika tidak sesuai dengan UU 41 Tahun 1999. Enclave dapat diberikan bila sesuai dengan Pasal 67 UU Tahun 1999, yaitu untuk masyarakat hukum adat setelah ada pengukuhan keberadaannya yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten setempat.
Dengan demikian Notulen Rapat tanggal 16 Desember 2011 di Kementerian Kehutanan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk proses Enclave.
Jakarta, 19 November 2012
Kepala Pusat
Ir. Sumarto, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002