Ministry of Environment and Forestry Republic of Indonesia
www.menlhk.go.id
Berikut diberitahukan Daftar Penolakan Permohonan IUPHHK-HTI di Kawasan PIPIB s.d September 2013; dan Daftar Penundaan Permohonan IUPHHK-HA Baru Pada Areal PIPPIB Periode Mei 2011 s.d September 2013.
Berikut ini diberitahukan Daftar Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Keterlanjuran sesuai PP. 60 Tahun 2012.
Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez Potonik, dan Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Valentinas Mazuronis yang merupakan Presidensi Uni Eropa, menandatangani Persetujuan Kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa dalam Penegakan Hukum, Tata Kelola, serta Perdagangan Bidang Kehutanan atau Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT–VPA), Senin (30/09) di Brussel, Belgia.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan membuka First Asian Rhino Range States Meeting, Rabu (02/10) di Novotel Bandar Lampung. Seminar ini diselenggarakan tanggal 2-3 Oktober 2013, oleh Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan bersama International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Peraturan Menteri Kehutanan Terbaru Tentang Pedoman Reklamasi Hutan Pada Areal Bencana Alam; dan Tentang Pedoman Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Kehutanan.
Berikut disampaikan Surat Sekjen Kemenhut perihal Perubahan Jadwal Rapat Konsultasi dan Koordinasi Nasional Perencanaan Anggaran Pembangunan Kehutanan (Rakonasbanghut) Tahun 2013 menjadi tanggal 25-26 September 2013.
Dalam rangka review RKA-KL Tahun 2014 oleh Auditor (APIP Kemenhut), berikut disampaikan Surat Kepala Biro Perencanaan tentang Review RKA-KL Tahun 2014 yang akan diselenggarakan tanggal 27-28 September 2013 di Hotel Royal Safari Garden, Cisarua-Bogor (jadwal terlampir).
Sehubungan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden RI tentang Rencana Kerja Pemerintah, Menhut telah menetapkan Peraturan tentang Rencana Kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Surat Edaran Sekjen No. SE.5/II-KEU/2013 menyebutkan bahwa mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan pihak lain lingkup Kemenhut mengacu pada Peraturan Menkeu No. 113/PMK.05/2012 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu No. PER.22/PB/2013.
Berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014, dan tingkat perkembangan harga yang berlaku saat ini, maka Sekjen telah menetapkan Peraturan No. P.4/II-KEU/2013 tentang Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2014 Lingkup Kemenhut.